Anak, Akta Kelahiran, dan Sekolah

Anak dan Akta kelahiran
Anak adalah amanah dari Tuhan, dan mempunyai seorang anak adalah dambaan dan kebanggaan bagi orangtua. Kelahiran seorang anak di tengah-tengah keluarga ibarat oase di padang mahsyar pasir, yang tentunya akan memberikan harapan dan kebahagiaan bagi keluarga tersebut.

Kehadiran anak sebagai anggota baru dalam keluarga akan menjadi tanggung jawab bagi orangtua dalam mendidiknya agar menjadi anak yang baik dan benar, berbakti kepada orangtua, agama, dan negara.

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa ada 4 macam kedudukan anak dalam hubungannya dengan orangtua. Pertama, ujian (lihat QS. Al-Anfal/8: 28). Kedua, musuh (lihat QS. At-Taghabun/64: 14). Ketiga, perhiasan dunia (lihat QS. Al-Kahf/18: 46). Keempat, penyejuk hati (lihat QS. Al-Furqan/25: 74).

Selanjutnya, tanggung jawab lain yang tak kalah penting bagi orangtua setelah kelahiran dan kehadiran anaknya adalah membuatkan akta kelahiran sebagai bukti atau pernyataan yang sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran anaknya tersebut.

Dengan adanya akta kelahiran maka seorang anak telah tercatat identitas dirinya, artinya anak tersebut telah memiliki status kewarganegaraan. Sebaliknya, bagi anak yang belum atau tidak memiliki akta kelahiran, maka anak tersebut tidaklah memiliki status kewarganegaraan, posisi hukum, dan hak dasar. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya atau tidak memiliki akta kelahiran akan dihadapkan pada beberapa resiko, salah satu di antaranya adalah tidak bisa sekolah.

Sekolah
Sekolah adalah kegiatan mengisi waktu luang yang dilakukan secara khusus dengan atau untuk belajar. Di Indonesia, kegiatan ini dirancang dalam atau dengan nama program wajib belajar. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun jenjang pendidikan, dimulai dari kelas 1 SD/MI sampai kelas 3 SMA/MA/SMK/MAK.
.
Di Indonesia, salah satu syarat agar seorang anak bisa masuk dan mengikuti kegiatan belajar di sekolah mulai dari TK; SD; dan sampai dengan perguruan tinggi adalah harus memiliki akta kelahiran.

Agak sedikit menggelitik memang, ketika ada anak yang ingin sekolah tapi tidak memiliki akta kelahiran dan akhirnya ia tidak bisa sekolah. Padahal untuk sekolah, seorang anak hanya perlu berseragam dan membawa tas berisi alat tulis, bukan akta kelahiran. Namun di situlah mungkin letak dari pentingnya akta kelahiran, untuk catatan administrasi siswa dan sekolah.

Komentar

Postingan Populer